Cegah Perundungan, Taati Hukum, Wujudkan Profil Pelajar Pancasila

Maraknya kasus tindak kekerasan anak tentu menimbulkan keprihatinan kita semua. Kondisi ini perlu dicegah agar tidak semakin mengkhawatirkan. Berkaitan dengan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kegiatan “BPHN Mengasuh Sekolah’. Pembinaan hukum berupa pembekalan hukum kepada siswa sekolah pun dilakukan.

SMAN 5 Palangka Raya menjadi salah satu sasaran program “BHPN Mengasuh Sekolah”. Pada Rabu, 22 Maret 2023 di aula sekolah kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan Perkumpulan Sahabat Hukum pun berlangsung. Tiga puluhan siswa yang merupakan pengurus OSIS mengikuti dengan serius.

Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Drs. Muhamad Ramli, M.Pd., menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini. Ia berharap agar para siswa di sekolah ini dapat semakin sadar dan taat hukum. Dengan begitu, mereka akan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perundungan (bullying). Jika para siswa dan seluruh warga sekolah taat hukum, tentu suasana sekolah akan lebih aman, tenteram, kondusif, dan berkarakter.

Berikutnya, penyuluh hukum sekaligus advokat, Rajabuddin, M.H., memaparkan bahwa gerakan pembinaan hukum perlu dilakukan di sekolah. Ini bagian dari mencegah maraknya aksi kekerasan anak. Perilaku kekerasan anak berangkat dari perilaku agresif yang ingin menyerang orang lain. Inilah yang menjadi pemicu aksi kekerasan.

Berbagai tindak pelanggaran hukum seperti aksi kekerasan, pencurian, pelecehan, dan penyalahgunaan Narkoba juga telah melibatkan anak-anak sekolah. Tentu ini harus menjadi perhatian dengan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.

Program “BPN Mengasuh” untuk anak sekolah menjadi salah satu solusi untuk mencegah perundingan (bullying). Kesadaran akan hukum saling mengendalikan diri untuk tidak melakukan segala bentuk pelanggaran hukum akan menghadirkan situasi yang aman, damai, tenteram. Kesadaran hukum yang tinggi juga akan semakin mewujudkan dan menguatkan karakter mulia generasi muda Indonesia. Dengan demikian, pencegahan kenakalan dan kriminalitas anak dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dilakukan dan didukung.

Pada sesi akhir kegiatan, siswa menyatakan ikrar mendukung Program “BHPN Mengasuh Sekolah”. Mereka juga menyatakan siap menghentikan dan mencegah segala bentuk tindak pidana perundungan (bullying) di sekolah. Semoga! (LJ)