Pengumuman untuk Siswa dan Guru Mata Pelajaran
Sebelum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, siswa harus:
- Benar-benar memahami jadwal PTM Terbatas (tahu kapan giliran belajar di sekolah dan kapan tetap belajar daring dari rumah saja);
- Sudah divaksinasi minimal dosis 1, dalam kondisi sehat, dan selalu sarapan sebelum berangkat ke sekolah;
- Diizinkan orang tua/wali dengan membawa bukti Surat Izin Orang Tua/Wali yang sudah ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp10.000,00. (Surat izin bisa menggunakan format yang telah disediakan, boleh juga ditulis tangan);
- Berangkat dari rumah langsung ke sekolah dan pulang sekolah langsung ke rumah;
- Menaati protokol kesehatan secara ketat;
- Mengikuti tata tertib sekolah dengan disiplin.
Untuk Guru Mata Pelajaran:
- Harus berada di sekolah sesuai jadwal PTM Terbatas;
- Hadir lebih awal agar bisa turut mengarahkan siswa tertib menerapkan prosedur PTM Terbatas dengan protokol kesehatan;
- Mempersiapkan hal-hal yang diperlukan demi kelancaran PTM Terbatas di sekolah sekaligus melaksanakan pembelajaran daring untuk siswa yang berada di rumah.