Pengumuman untuk Siswa dan Guru Mata Pelajaran

Sebelum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, siswa harus:

  1. Benar-benar memahami jadwal PTM Terbatas (tahu kapan giliran belajar di sekolah dan kapan tetap belajar daring dari rumah saja);
  2. Sudah divaksinasi minimal dosis 1, dalam kondisi sehat, dan selalu sarapan sebelum berangkat ke sekolah;
  3. Diizinkan orang tua/wali dengan membawa bukti Surat Izin Orang Tua/Wali yang sudah ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp10.000,00. (Surat izin bisa menggunakan format yang telah disediakan, boleh juga ditulis tangan);
  4. Berangkat dari rumah langsung ke sekolah dan pulang sekolah langsung ke rumah;
  5. Menaati protokol kesehatan secara ketat;
  6. Mengikuti tata tertib sekolah dengan disiplin.

Untuk Guru Mata Pelajaran:

  1. Harus berada di sekolah sesuai jadwal PTM Terbatas;
  2. Hadir lebih awal agar bisa turut mengarahkan siswa tertib menerapkan prosedur PTM Terbatas dengan protokol kesehatan;
  3. Mempersiapkan hal-hal yang diperlukan demi kelancaran PTM Terbatas di sekolah sekaligus melaksanakan pembelajaran daring untuk siswa yang berada di rumah.