Siswa Perlu Pahami Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Regulasinya

Jumat, 3 Juni 2022 Kementerian Informasi dan Informatika RI Balai Monitor (Balmon) Palangka Raya hadir di aula sekolah. Mereka menggelar sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Penggunaannya dengan tema “Generasi Muda Paham Frekuensi Radio”.

Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Drs. M. Ramli, M.Pd., menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan terima kasih penyelenggara dan berharap para siswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengetahuan baru dan bisa menggunakan perangkat komunikasi secara bijak dan taat peraturan.

Selanjutnya, Koordinator Pantib Pengendali Frekuensi Muda, Ifit Citraningtyas, S.T., mengajak para siswa untuk memahami Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Regulasinya.

Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya memiliki tugas dan fungsi pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR). Penggunaan spektrum radio harus diawasi dan diatur agar lebih bermanfaat dan mendukung komunikasi yang positif untuk kelancaran berbagai aktivitas institusi dan masyarakat secara aman terkendali. Oleh karena itu, siswa sebagai generasi muda yang dekat dengan teknologi informasi perlu memahami penggunaan frekuensi radio agar tidak saling mengganggu.

Para siswa dan masyarakat umum yang tertarik menggunakan frekuensi radio secara tertib, aman dan bertanggung jawab dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai dengan regulasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dipahami.

Melalui sosialisasi edukasi ini siswa diharapkan siswa memahami bahwa Balmon Palangka Raya bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Pemantauan, penertiban, dan penindakan terkait pelanggaran penggunaan frekuensi radio menjadi tugas Balai Monitor yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di daerah di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kemeriahan sosialisasi itu dilengkapi dengan pembagian buku saku panduan komunikasi radio, interaksi tanya jawab, kuis berhadiah, dan simulasi penggunaan perangkat spektrum frekuensi radio. Para siswa kelas X MIPA-1, X MIPA-2, dan X MIPA-3 sebagai peserta pun menunjukkan antusiasmenya. ( L.J.)