Cegah Segala Bentuk Kekerasan, Guru SMAN 5 Palangka Raya Ikuti Workshop PPKSP

Upaya mencegah dan menangani tindak kekerasan di sekolah sangat penting. Warga sekolah harus memiliki rasa aman, nyaman, dan menyenangkan dalam mengikuti aktivitas pendidikan. Terkait dengan itu, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan telah diluncurkan untuk diimplementasikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, SMAN 5 Palangka Raya pun menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Sekolah dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Kegiatan yanga diikuti para pendidik di sekolah ini berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2024 di aula sekolah.

Ketua panitia, Aminudin, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa tujuan kegiatan selain untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, juga sekaligus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

“Bentuk kekerasan itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan lainnya. Di sekolah hal ini bisa terjadi dan menimpa pada semua warga sekolah. Oleh karena itu, perlu komitmen yang kuat agar tindakan kekerasan dapat dicegah di sekolah ini,” tuturnya.

Kepala sekolah, Drs. M. Ramli, M.Pd., dalam sambutannya sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi, fenomena perundungan (bullying) memang sering mencuat di satuan-satuan pendidikan. Oleh karena itu, perlu komitmen yang kuat untuk bersama-sama mencegah dan menangani segala bentuk tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kabid Pendidikan SMA, Safrudin, S.Pd., M.Pd., mewakili Plt. Kadisdik Provinsi Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo, S.I.P., M.P.A., yang berkenan membuka kegiatan ini menyatakan keprihatinannnya atas hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022 se-Indonesia yang menyatakan bahwa cukup banyak peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual, hukuman fisik, dan mengalami perundungan.

“Saya mengimbau satuan pendidikan ini agar lebih waspada dan berhati-hati serta mau mengevaluasi kebijakan yang mengarah kepada tindakan kekerasan. PPKSP adalah untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tindakan kekerasan. Ini harus dalam bentuk langkah-langkah yang implementatif dan benar-benar dilaksanakan bukan sekadar pembentukan tim,” tegasnya.

Safrudin juga mengingatkan bahwa kegiatan siswa yang menyimpang saat jam belajar adalah tanggung jawab sekolah. Oleh karena itu, perlu dikaji kembali tata tertib sekolah agar lebih relevan dan bisa dipatuhi oleh semua warga sekolah.

Selanjutnya, kegiatan workshop pun berlangsung dengan dipandu fasilitator, yakini Pengawas Pembina, Dr. Rusnanie, M.Pd. Para guru diajak bersama dalam untuk memahami upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan di satuan pendidikan. Diskusi, tanya, jawab, dan curah pendapat menjadi kegiatan yang tampak menggambarkan semangat para pendidik di sekolah ini untuk bersama-sama berkomitmen menciptakan sekolah yang aman, ramah, dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas pendidikan. (LJ)